Tuesday, March 7, 2017

Kata-kata Gus Dur Terkait Al-Maidah 51 ini Diungkap Saksi Ahok di Persidangan, Pemimpin itu.....

Kata-kata Gus Dur ini Diungkap Saksi Ahok di Persidangan, Pemimpin itu.....
ENEWS.ID - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan kliennya. Di mana saksi pertama dihadirkan dalam persidangan adalah Eko Cahyono yang dulunya adalah calon Wakil Gubernur Bangka Belitung tahun 2007.

Eko mengaku pernah membaca dan bertanya kepada rekan-rekannya yang mengerti agama terkait Surat Al-Maidah Ayat 51. Bahkan, dia mengaku pernah mendengarkan penjelasan Presiden Indonesia ke-empat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

"Saya pernah baca lalu tanya temen yang ngerti agama dan juga Gus Dur bahwa pemimpin itu dalam agama bukan pemerintahan," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Bahkan, dia mengungkapkan, ada satu massa di mana Gus Dur menyampaikan pengertian Surat Al-Maidah Ayat 51 tersebut saat kampanye di Pilgub Bangka Belitung. Dan saat itu, dia mengklaim berdiri disamping mantan Ketua PKB tersebut.

"Saat kampanye di Bangka Belitung saya berdiri di samping Gus Dur saat itu. Gus Dur menyatakan boleh memimpin negara, pemerintahan yang tidak seagama dengan kita," terangnya.

Selain itu, Eko memberikan penjelasan mengenai sosok pemimpin yang didukung oleh Gus Dur. Kala itu, Gus Dur mengaku mendukung pemimpin yang jujur dan bersih.

"Pokoknya menurut Gus Dur, (pemimpin) yang dipilih yang jujur yang bisa bekerja untuk masyarakat. Bukan memilih pemimpin karena agama. Intinya Gus Dur dukung pemimpin yang bersih," tutupnya.

Simak Video Gus Dur Dukung AHOK karena AHOK Jujur:



Sebelumnya diberitakan, pada kesempatan pertama menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan hari ini, pihak Ahok mengaku bahwa ada sebanyak tiga orang yang telah konfirmasi bisa hadir untuk memberikan keterangannya dimuka perseidangan hari ini. Ketiga orang itu yakni, Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (merdeka.com/noor)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
$-)
(y)
x-)
(k)

Advertisement