Monday, April 10, 2017

Majelis Hakim Putuskan Sidang AHOK Ditunda Sehari Setelah Pilkada DKI

Majelis Hakim Putuskan Sidang AHOK Ditunda Sehari Setelah Pilkada DKI
Majelis Hakim Putuskan Sidang AHOK Ditunda Sehari Setelah Pilkada DKI
ENEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (20/4/2017).

Pertimbangan hakim menunda sidang hingga satu hari setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta lantaran tim jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa membacakan tuntutan karena belum selesai dalam penyusunan dan kekurangan materi.

Untuk itu Ketua JPU Ali Mukartono pun meminta menunda pembacaan tuntutan.
Jaksa Ali meminta kepada majelis hakim untuk menunda selama dua minggu. Namun, majelis hakim memutuskan hanya menunda persidangan selama satu minggu dan dilanjutkan kembali pada Kamis 20 April 2017.

"Yang Mulia Ketua Majelis, tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami," kata Jaksa Ali.

Namun, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan alasan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan. Padahal tim JPU yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari lima orang.

‎"Saudara penuntut umum ini belum selesainya ngetiknya atau rentunnya? Orang segini banyak kok masa ngetik gak bisa dibagi-bagi," kata Hakim Budi.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (sumber: tribunnews.com)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement