Tuesday, March 21, 2017

Saksi Ahli Agama, Tegaskan Ahok Tidak Menista Agama

Saksi Ahli Agama, Tegaskan Ahok Tidak Menista Agama
Saksi Ahli Agama, Tegaskan Ahok Tidak Menista Agama 

ENEWS.ID - Saksi ahli agama yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, KH. Ahmad Ishomuddin tidak menemukan adanya unsur penghinaan agama dalam pidato yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Simak Video Kesaksian KH. Ahmad Ishomuddin, Tentang Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh AHOK:
Ahmad menilai, pidato Basuki atau akrab disapa Ahok di Pulau Pramuka bukan merupakan penodaan terhadap agama. Dia mencontohkan sekaligus membandingkan tindakan yang dianggap menodai agama.

"Para ahli fiqih menerangkan menginjak-injak Al-Quran dan melemparkannya itu menodai agama," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Dia menegaskan bahwa tidak ada unsur penghinaan yang dilakukan oleh Gubernur DKI non aktif ini.

"Maka penghinaan terhadap ulama juga tidak dilakukan pak Ahok karena pak Basuki Tjaha Purnama ini menyatakan bahwa Qur'an surat al-Maidah 51 sering digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan agama Islam. Sebagaimana di masa lalu, orang menggunakan ayat-ayat al-Qur'an menyerang politisi..." lanjutnya.

Kyai Ishom juga mengungkapkan, jika memang terbukti ada indikasi yang menunjukkan mantan Bupati Belitung Timur itu melakukan penodaan maka ada tahapan sebelum mengambil sikap yaitu Tabayyun. Ini bertujuan mengetahui niat. Maka perlu dilakukan klarifikasi agar terhindar dari kesalahpahaman satu dengan yang lainnya.

"Menjustifikasi sebelum tabayun tidak dibenarkan dalam Islam," tutupnya.

Sementara itu Ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan Djisman Samosir yang dihadirkan oleh pihak Ahok, menyebut pembuktian dakwaan penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus memenuhi dua unsur. Unsur yang dimaksud adalah actus reus (kejahatan yang dilakukan) dan mens rea atau sikap batin pelaku saat melakukan kejahatan.

"Actus-nya harus sejalan dengan mens rea-nya. Kalau tidak, muncul peradilan yang sesat," ujar Djisman ahli dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (21/3/2017).

Pembuktian kedua unsur ini menurut Djisman juga berlaku untuk kasus penodaan agama dengan dakwaan Pasal 156a KUHP. Tindakan atau perkataan yang dianggap penodaan agama harus dilihat dengan sikap batin saat melakukan perbuatannya.

Simak Video Kesaksian KH. Ahmad Ishomuddin, Tentang Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh AHOK:

"Untuk Pasal 156a sepanjang yang saya sebutkan tadi sepanjang tidak ada membakar, atau menginjak-menginjak maka unsurnya tidak terpenuhi sebagian," terangnya.

Penyebutan surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dianggap Djisman tidak bisa langsung disebut penodaan agama tanpa melihat sikap batin Ahok. Sikap batin ini menurut Djisman bisa ditelisik melalui penelusuran rekam jejak orang tersebut.

"Untuk kasus ini secara teoritis harus dilihat kesehariannya apakah saya tiap hari bertahun-tahun menjelekkan orang, atau saya berbuat baik terhadap orang-orang. Jadi ini harus menjadi pertimbangan, keseharian perbuatan dan perkataannya. Rekam jejak harus dipelajari dulu," katanya.

"Dalam pidana itu harus ada kesatuan antara actus reus-nya dengan mens rea-nya. Harus ada persamaan perbuatan dengan niatnya," tegas Djisman.


Simak Video Kesaksian KH. Ahmad Ishomuddin, Tentang Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh AHOK:



Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Meski dalam kunjungan kerja, Ahok saat itu menurut jaksa sudah terdaftar sebagai cagub DKI. (merdeka.com/detik.com/iqbal)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
$-)
(y)
x-)
(k)

Advertisement