Wednesday, March 29, 2017

Penjelasan Saksi Ahli Agama ini Telak Mentahkan Argumen Umat Islam Tidak Boleh Pilih Pemimpin Non Muslim

Penjelasan Saksi Ahli Agama ini Telak Mentahkan Argumen Umat Islam Tidak Boleh Pilih Pemimpin Non Muslim
Penjelasan Saksi Ahli Agama ini Telak Mentahkan Argumen Umat Islam Tidak Boleh Pilih Pemimpin Non Muslim. Photo: Jakpost
ENEWS.ID - Rais Syuriah PBNU, KH Masdar Farid Mas'udi, berpendapat bahwa tidak boleh memaknai surat Al Maidah ayat 51 secara terpisah dari surat Al Mumtahanah ayat 8.

Menurut dia, surat Al Mumtahanah memperjelas kriteria pemimpin yang boleh dipilih. Dua ayat itu harus dilihat secara holistik.

"(Dalam surat Al Mumtahana ayat 8) bahwa yang tak boleh dipilih sebagai 'aulia' (pemimpin) adalah orang non-Muslim yang memerangi kamu dan mengusir kamu dari negeri kamu. Kalau sekadar beda agama, enggak masalah," kata Masdar saat menjadi saksi dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaha Purnama (Ahok), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Ia menjadi saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa Ahok dalam persidangan.

Masdar menambahkan, Islam memperlakukan sama semua anggota masyarakat. Tak boleh ada diskriminasi berdasarkan perbedaan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

"Yang terpenting bagi Islam itu adil. Bisa enggak melindungi hak warga. Keadilan adalah inti dari keberagaman dan kepemerintahan," kata dia.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Saksi dari PBNU Sebut Ada Inkonsistensi Saat Cagub Non-muslim Hanya Dipersoalkan di Jakarta

Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Masdar Farid Mas'udi, membenarkan bahwa kepala daerah non-Muslim yang ikut pemilihan umum tidak hanya ada di DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi lain.

Namun, menurut dia, isu mengenai larangan memilih pemimpin Muslim berdasarkan Al Maidah ayat 51 hanya terjadi di Jakarta.

"Ya, itulah inkonsistensi," ujar Masdar saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Rabu (29/3/2017).

Masdar menjadi saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok. Ia mengatakan, masalah ini berkaitan dengan kedewasaan politik warga di suatu wilayah.

Masdar mencontohkan Sadiq Khan, seorang Muslim yang menjadi wali kota di London. Menurut dia, warga di London sudah memiliki kedewasaan politik.

"Jadi saya kira itu kembali kepada kedewasaan politik," ujar Masdar.

Ia juga mengatakan, seharusnya perdebatan soal memilih pemimpin Muslim tidak terjadi lagi di Jakarta ini.

Seharusnya, kata dia, pertimbangan agama dalam memilih pemimpin hanya ada di internal masyarakat saja.

Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Agama untuk AHOK, Kyai Masdar Tak Peduli Cemooh dan Bulian Kelompok Ekstrimis

Pengacara Basuki atau Ahok pun bertanya apakah kasus dugaan penodaan agama ini cenderung politis.

Atas pertanyaan itu, Masdar mengaku sependapat. "Agaknya saya sependapat dengan itu," kata Masdar. (sumber: kompas.com - editor: iqbal)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
$-)
(y)
x-)
(k)

Advertisement