Tuesday, March 14, 2017

Terkait Kasus E-KTP, Fahri Hamzah Minta Ketua KPK Mundur, ICW: Salah Alamat Bung!

Terkait Kasus E-KTP, Fahri Hamzah Minta Ketua KPK Mundur, ICW: Salah Alamat Bung!
Terkait Kasus E-KTP, Fahri Hamzah Minta Ketua KPK Mundur, ICW: Salah Alamat Bung!

ENEWS.ID - Desakan agar Ketua KPK Agus Rahardjo mundur dari jabatannya muncul dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Fahri menilai pengusutan kasus E-KTP sarat akan kepentingan. Desakan ini menuai komentar dari Indonesia Corruprion Watch (ICW).

Menurut ICW seharusnya politisi yang namanya disebut dalam dakwaanlah yang mundur, bukan sebaliknya.

"Desakan itu salah alamat. Sebagai pimpinan DPR, justru dia (Fahri Hamzah) harusnya mendesak nama-nama politisi yang disebut dalam dakwaan untuk mundur dari DPR, bukan sebaliknya," ujar peneliti ICW Donal Fariz saat dilansir detik.com, Selasa (14/3/2017) malam.
Peneliti Indonesia Corruprion Watch (ICW) Donal Fariz.
Peneliti Indonesia Corruprion Watch (ICW) Donal Fariz. Photo: Satu Harapan
Fariz menilai Agus Rahardjo, yang pernah menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sudah tepat menjalankan tugasnya di KPK. Ia mengatakan persoalan kasus e-KTP ada pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan politisi sebagai pelaksana kegiatan.

"(Agus Rahardjo) tidak perlu (mundur). Karena dugaan pelanggaran hukum justru terjadi di Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana kegiatan dan sejumlah politisi, bukan di LKPP," katanya.

Fariz juga mengatakan wacana hak angket yang digulirkan sangat tidak tepat. Dia menuding upaya yang diusulkan oleh Fahri tersebut sebagai tindakan intervensi secara politis.

"Tidak ada urgensi melakukan hak angket, karena proses hukum sedang ada di persidangan sehingga akan mengganggu. Proses praperadilan diintervensi oleh proses politik. Nama-nama yang disebut akan menunggu pembuktian dari saksi melalui keterangan ahli dari persidangan. Menurut saya, justru harusnya DPR mendukung yang KPK lakukan, bukan justru mengganggu intervensi politik melalui pengusulan hak angket," katanya.

Fariz menyarankan anggota DPR yang ingin mengetahui secara jelas kasus e-KTP mengawal langsung jalannya persidangan. Ia mengatakan proses dari hak angket akan sangat riskan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kalau mau fakta persidangan, Fahri tonton sidang, tidak perlu hak angket, itu kira-kira. (Karena) proses hak angket akan memanggil KPK, kemudian dari situ akan muncul keterangan informasi yang sangat confidential atau sangat rahasia yang sangat riskan digunakan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan, tentu akan mengganggu proses pengusutan dari KPK," katanya. (detik.com/noor)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
$-)
(y)
x-)
(k)

Advertisement