Ahok di Pengadilan |
Meski sedang menjalani persidangan, rupanya upaya untuk terus menjerak Basuki, atau akrab disapa Ahok, tidak lantas berhenti. Sejak sidang pertama digelar, Ahok setidaknya sudah dua kali diancam bakal dilaporkan ke polisi.
Saat sidang pertama berlangsung, Selasa (13/12) lalu, Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman akan melaporkan kembali Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke polisi. Habiburokhman kembali ingin mempolisikan Ahok karena dalam nota keberatan atau eksepsi di persidangan membawa ayat suci Alquran.
Diduga mengulangi tindakan pidana. Dengan mengatakan ada ayat yang digunakan untuk memecah belah rakyat. Padahal di situlah masalahnya. Ayat Alquran dibilang dibohongi, kita enggak terima apalagi dibilang untuk memecah rakyat," kata Habiburokhman di depan Gedung Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (13/12).
Oleh sebab itu, Habiburokhman akan melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Rencananya, laporan resmi akan dilakukan besok, Rabu (14/12).
"Besok saya akan ke Bareskrim untuk laporkan Ahok lagi, dia omong itu di persidangan kan," katanya.
Dalam sidang perdana kasus penistaan agama di bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Ahok langsung membacakan nota pembelaan. Ahok menjelaskan, bahwa surah Al Maidah sering dipakai dalam politik. Dia menegaskan, tidak ada niat sama sekali untuk menistakan agama.
"Selama karir politik saya dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti Pemilu, kampanye pemilihan Bupati, bahkan sampai Gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat, dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan 'roh kolonialisme'," kata Ahok.
Terbaru, dalam sidang yang berlangsung Selasa (27/12) kemarin, gara-gara mengacungkan salam dua jari kepada hadirin sebelum sidang berjalan, Ahok kembali diancam dilaporkan ke polisi. Pelaporan kembali dilakukan oleh Advokat Cita Tanah Air (ACTA), karena Ahok mengaku salam tersebut bukan untuk kampanye, melainkan victory.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini usai sidang akhirnya mendatangi Advokat Cita Tanah Air (ACTA) yang berada di dalam ruang sidang. Dia memberikan penjelasan bahwa tidak ada maksud kampanye dengan salam dua jarinya, sebab maksudnya adalah victory.
"Itu victory (bukan salam dua jari)," kata Ahok kepada ACTA di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12).
Salah satu anggota ACTA Novel Chaidir Bamu'min mengaku tidak ingin menerima penjelasan mantan Bupati Belitung Timur itu. Sebab dia menganggapnya sebagai kampanye, salam dua jari.
"Kita melihat itu sebagai kampanye. Dengan alasan begitu enggak bisa karena itu kan ditujukan kepada umum. Enggak bisa," tegasnya.
Mengenai adanya teguran dari Majelis Hakim saat mengucapkan Allahu Akbar, dia menegaskan, bahwa itu bentuk perjuangan. Sebab itu merupakan balasan karena Ahok juga sempat berkampanye dengan salam dua jari.
"Enggak masalah. Harusnya hakim tegur juga itu begini (sambil 2 jari). Victory menurut paham dia. Menurut paham kita kampanye. Kalau mau ngunjukin tangan itu yang netral. Bisa tangan terkepal, bagaimana. Kalau begini beperpihakan. Saya juga menyatakan keberpihakan saya dengan Allahu Akbar," tuturnya.
Novel mengaku akan melaporkan aksi kampanye Ahok di ruang sidang tersebut kepada pihak yang berwenang. "Bisa saya proses nanti. Bisa saya laporin lagi," tutupnya.
Setelah ini, kira-kira Ahok bakal dilaporkan apa lagi ya?
Editor: Max Wen
Sumber: Merdeka.com
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon