Ahok |
Kemarahan hakim bermula saat Dwiarso Budi Santiarto yang tengah membacakan putusan sela. Saat itu hakim menyatakan bahwa eksepsi (nota keberatan) terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya ditolak majelis hakim.
Sontak hal itu pun langsung membuat para penonton yang bersorak. Ada yang mengucapkan takbir, ada pula yang bersorak. Hal ini pun langsung ditegur oleh hakim ketua yang membacakan pokok penting dari putusan sela.
"Saya minta tidak perlu dikomentari," ucap Dwiarso sambil mengetuk palu sidang di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12).
Setelah menegur para penonton sidang, hakim pun melanjutkan pembacaan putusan sela.
Kemarahan hakim tak berhenti di situ. Seorang penonton pun langsung mendapat teguran keras dari hakim ketua.
"Hei, itu kamu," kata hakim sambil menunjuk penonton yang menggunakan topi.
Sebagaimana diketahui, dalam aturan tata tertib persidangan, semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
Editor: Max Wen
Sumber: Merdeka.com
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon