Buni Yani |
"Penangkapan terhadap pemohon (Buni Yani) adalah sah, oleh karenanya menurut pengadilan, seluruh permohonan pemohon harus ditolak. Dengan demikian seluruhnya harus ditolak," tegas Sutiyono, Rabu (21/12/16).
Untuk diketahui, sidang putusan praperadilan ini teregistrasi dengan nomor 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel ini dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono dengan pihak termohon Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan di antaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani oleh Polda Metro Jaya.
Sidang praperadilan sudah berlangsung sejak Selasa 13 Desember lalu dengan agenda pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, Buni Yani. Sidang praperadilan hari kedua, Rabu (14/12/16), dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon, Polda Metro Jaya.
Sementara pada hari Kamis (15/12/16) dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon dan pada Jumat (16/12/16) pembuktian untuk pihak termohon.
Pada Senin (19/12/16) lalu, sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing kedua pihak.
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka pada 23 November 2016. Buni Yani diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Buni Yani siap berjuang di pengadilan
Tersangka penghasutan SARA, Buni Yani mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilannya. Keputusan tersebut dianggap tebang pilih.Bukan tanpa alasan Buni Yani menilai putusan majelis hakim itu tebang pilih. Buni berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengikuti putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang mengabulkan gugatan praperadilan I Made Sudira alias Aridus Jero atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali. Aridus Jiro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui media facebook.
"Tadinya saya berharap karena ada proyurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim sesungguhnya. Akan tetapi, hakim yang memeriksa perkara saya di praperadilan ini sama sekali tidak menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang ada di Bali itu. Makanya saya agak kecewa, sangat kecewa," kata Buni Yani di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Menurut Buni Yani, keputusan majelis hakim juga terlampau kaku lantaran berpatokan pada dua alat bukti saja tanpa mempertimbangkan asas proyurisprudensi. Kendati demikian, Buni Yani mengaku tetap menaati keputusan tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya menaati apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Saya menghormati keputusan ini biar kita belajar hukum dalam pengadilan," ujarnya.
Meskipun kalah di praperadilan, Buni Yani tetap akan berjuang mencari kebenaran di meja pengadilan. Dia mengaku tak akan patah arang.
"Saya juga akan berjuang di pengadilan. Dan beliau (hakim tunggal) berpesan tadi ketika salaman, nanti biar saya berjuang di pengadilan saja," tuntasnya.
Editor: Wijaya Kusuma
Sumber: merdeka.com
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon