Thursday, January 19, 2017

42 Pengacara Siap 'Backup' Pecalang Bali Dalam Penyidikan Dugaan Kasus Fitnah Munarman

NEWS, KOMPASMETRO - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman tersandung kasus dugaan fitnah yang dilaporkan gabungan tokoh dan masyarakat Bali ke Polda Bali, Senin (16/1). Laporan ini terkait dugaan fitnah yang dilontarkan Munarman untuk pecalang.

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy kemarin menyampaikan, polisi telah menaikkan status kasus yang terjadi di bulan Juni 2016 itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Terkait hal itu, Polda Bali juga sudah melakukan gelar perkara dengan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose.

"Tadi pagi kita sudah gelar perkara dengan bapak Kapolda Bali, status kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," terang Kenedy.

Dia menjelaskan, selain statusnya yang meningkat, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi ahli.

"Hari ini ada saksi ahli yang kami periksa. Ada ahli pidana, ahli bahasa dan ITE. Kami sudah memeriksa ketua pecalang juga," paparnya.

Hingga kemarin, sedikitnya 42 pengacara di Bali menyatakan bersedia mendampingi para pelapor. Mereka tergabung dalam Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika (GAB).

Salah satu pengacara, Valerian Wangge menuturkan yang menjadi korban dari dugaan fitnah tersebut tidak hanya pecalang, namun juga umat Islam di Bali.

"Pengacara-pengacara di Bali menyatakan siap mem-backup laporan di Polda bali tersebut. Mulai pengacara senior hingga pengacara muda, siap mem-backup pelapor," terang Valerian.

Pini sepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Agung Ngurah Arta menjelaskan, kasus ini terjadi sejak 18 Juni 2016. Ia beralasan tidak melaporkan saat itu karena kasusnya sudah ditangani anggota DPD asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Namun setelah lama menunggu, ternyata Wedakarna tidak memproses kelanjutan dari kasus ini. Setelah mengetahui kasus ini tidak dilanjutkan maka dirinya bersama elemen masyarakat Bali lintas agama dan lintas ormas melakukan koordinasi dan diputuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.

Kasus ini bermula saat FPI dipimpin Munarman mendatangi kantor Kompas terkait dengan pemberitaan soal warung makan di Serang buka di bulan Ramadan, yang dinilai menyudutkan syariat Islam.

Dalam pertemuan tersebut, Munarman menyinggung dengan mengatakan pecalang telah melarang orang muslim salat Jumat, dan petugas keamanan ada itu melempari rumah warga beragama Islam. Pertemuan tersebut terekam dalam video yang sudah tersebar berdurasi 1 jam 24 menit.

Ngurah Artha menilai ucapan Munarman tersebut disampaikan tanpa bukti riil dan fakta yang jelas.

"Munarman mengatakan hal itu di TV. Munarman mengatakan jika di Bali, ada pecalang melempari umat Islam dan melarang umat Islam salat Jumat. FPI selalu membuat hal-hal yang di luar jalur hukum, memecah belah kesatuan, kerukunan antar umat beragama. Kita harus lawan FPI melalui jalur hukum karena FPI telah merusak kebhinekaan kita," ujarnya. (merdeka/surya)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement