Mobil Hummer B 8 FPI |
Kedua mobil tersebur yakni mobil Jaguar warna hitam bernopol B 8 FPI dan Hummer H3 warna hitam bernopol B 8 FPI. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Latief Usman menjelaskan bahwa kedua foto mobil tersebut diposting dalam waktu yang berbeda.
"Itu foto sudah lama, terus dimunculkan lagi. Dan itu keluarnya dalam waktu yang berbeda juga," ujar Latief saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (10/11/2016).
Dijelaskan Latief, pelat nomor B 8 FPI awalnya digunakan oleh mobil Jaguar. Pelat nomor tersebut didaftarkan oleh seseorang berinisial BT pada tanggal 2 Februari 2009.
Ini Penjelasan Polisi Soal Mobil Mewah Bernopol B 8 FPI yang Hebohkan Netizen |
Kemudian, pelat nomor B 8 FPI tersebut didaftarkan untuk mobil Mitsubishi Pajero yang masih atas nama BT, pada tanggal 17 Mei 2013. Pada 17 Juli 2013, pelat mobil Mitsubishi Pajero berganti pelat nomor menjadi B 35 BPR dengan pemilik yang sama.
Lanjut Latif, tanggal 17 Juli 2013 pelat nomor B 8 FPI kembali didaftarkan oleh BT untuk mobil Hummer H3. "Tanggal 18 Agustus 2014, pelat nomor tersebut diblokir oleh Ditreskrimum Polda Yogyakarta atas kasus penggelapan," terang Latif.
Selanjutnya, tanggal 29 Oktober 2014, pelat kendaraan Hummer H3 bernomor polisi B 8 FPI tersebut dibuka blokir. Dan selanjutnya tanggal 29 Oktober 2014, Hummer H3 berganti pelat nomor menjadi B 808 BM atas nama BT lagi.
"Dan sekarang nopol B 8 FPI tersebut kosong," ucapnya.
Informasi soal pelat nomor B 8 FPI ini juga dijelaskan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Facebook TMC Polda Metro Jaya.
Latief tak mau menjelaskan lebih jauh mengenai kaitan pelat tersebut dengan ormas tertentu, sebagaimana yang dihubung-hubungkan dalam perbicangan media sosial
"Saya tidak tahu," cetusnya.
Sumber: Detik.com
Editor: Mas Mus
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon