Thursday, November 24, 2016

Ditetapkan Tersangka, Buni Yani Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Humas Polda Metro

Ditetapkan Tersangka, Buni Yani Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Humas Polda Metro
ENEWS.ID - Polisi memutuskan tidak menahan Buni Yani, tersangka kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan SARA. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Markas Polda Kamis, 24 November 2016.

Awi menjelaskan, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif, polisi memutuskan tidak menahan Buni Yani. "Dengan alasan obyektif, dia bersikap kooperatif, dia jawab semua pertanyaan penyidik," kata Awi.

Berdasarkan alasan subyektif, polisi menilai Buni Yani tidak berpotensi kabur dan dia diharapkan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, barang bukti telah dikantongi polisi dan tidak berpotensi dihilangkan.

"Oleh karenanya, polisi tidak melakukan penahanan. Kami juga akan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri selama 60 hari," ucapnya.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Rabu. Penetapan tersebut diputuskan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Buni Yani terbukti melanggar pasal yang disangkakan.

Dia diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 20.00 kemarin hingga 00.30 WIB dinihari tadi. Pemeriksaan dilanjutkan tadi mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.

Tak terima dengan hal itu, Buni didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melapor balik Kotak Badja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Buni Yani pun telah diperiksa sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu terkait dengan laporannya ini.


Sumber: Tempo.co
Editor: Surya

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
$-)
(y)
x-)
(k)

Advertisement