Thursday, November 24, 2016

Membandingkan Pesan Ahok dan Buni Yani Saat Ditetapkan Tersangka Kasus Al-Maidah 51


ENEWS.ID - Buni Yani, pengunggah video Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama saat mengutip surah Al Maidah ayat 51 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Buni Yani disangkakan dengan pasal pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.


Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)

"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY kita naikkan status sebagai tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Sesaat sebelum ditetapkan tersangka, Buni Yani menulis pesan di akun Facebooknya. Buni Yani meminta dukungan netizen dan umat Islam. Buni yani mengatakan dia ditangkap.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama. Setelah melalui proses alot dan demo besar-besaran 4 November, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, Rabu, (16/11/2016).

Berbeda dengan Buni Yani, Ahok menyikapi prose hukum yang diterima dengan lapang dada dan tenang. Gubernur DKI Jakarta non aktif ini menulis ucapan terima kasih pada pera pendukungnya. Ahok akan mengikuti semua prosesnya dengan baik.

Dalam penetatan tersangka Ahok, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan Gubernur DKI non aktif ini hanya dijerat pasal penistaan agama. Tak ditemukan pelanggaran terkait UU ITE.

"Kalau persangkaan Pak Ahok, dugaannya terkait persangkaan pelanggaran pasal 156 dan 156 huruf a jadi tidak ada terkait dengan UU ITE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

"Terima kasih untuk semua dukungan yang mengalir. Saya terima dan ikuti proses hukumnya krn saya percaya ini contoh yang baik untuk demokrasi," tulisnya
Membandingkan Pesan Ahok dan Buni Yani Saat Ditetapkan Tersangka Kasus Al-Maidah 51
Membandingkan Pesan Ahok dan Buni Yani Saat Ditetapkan Tersangka Kasus Al-Maidah 51

Editor: Kay Wijaya

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
$-)
(y)
x-)
(k)

Advertisement