Friday, April 14, 2017

Pengadilan Mumbai Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Zakir Naik

Pengadilan Mumbai Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Zakir Naik
Pengadilan Mumbai Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Zakir Naik
ENEWS.ID - Pengadilan khusus di Mumbai mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pendiri Islamic Research Foundation (IRF), Zakir Naik, dalam kasus pencucian uang.

Surat perintah itu dikeluarkan atas permohonan yang diajukan Direktorat Penegakan.

"Menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Zakir Naik," kata PR Bhavake, hakim pengadilan khusus, seperti dikutip PTI News, Kamis, 13 April 2017.


 Pengacara Zakir Naik, Taraq Sayyed dan Mubin Solkar berpendapat pengadilan tidak bisa mengeluarkan surat tersebut.

Sebab, status Zakir belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sebelumnya. Sehingga, pengadilan dianggap tidak memiliki jurisdiksi untuk melawan Zakir.

Kuasa hukum Direktorat Penegakan, Hiten Venegaonkar, menilai surat perintah penangkapan perlu dikeluarkan lantaran Zakir kerap mangkir dari panggilan penyidik.

"Zakir gagal memenuhi panggilan meski surat panggilan beberapa kali diberikan," ujarnya.

Alih-alih tampil di depan Direktorat Penegakan, Hiten mengungkapkan, Zakir Naik malah mengajukan prasyarat dan memerintahkan istilah bagaimana pernyataannya harus dicatat.

Zakir Naik sebelumnya bersedia mencari waktu untuk memenuhi panggilan. Ia meminta agennya untuk merekam pernyataannya melalui konferensi video.

Namun, Direktorat Penegakan menolak permintaan tersebut. Menurut mereka, orang yang dipanggil dalam kasus tindak pidana pencucian uang harus diperiksa secara langsung.

Hal itu sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di India.

Direktorat Penegakan sedang menyelidiki dugaan penyimpangan senilai 60 crore rupee atau 600 juta rupee terkait penerimaan dana luar negeri oleh Zakir dan entitasnya, termasuk IRF.

Sementara itu, Direktorat Penegakan melampirkan nilai sejumlah properti yang dipimpin ulama kontroversial tersebut mencapai 18,37 crore rupee dalam bentuk reksa dana, properti, dan saldo bank. (sumber: tempo.co)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement