Monday, March 13, 2017

Sidang ke -14 Ahok, Kuasa Hukum Hadirkan 3 Saksi Fakta dan 1 Ahli

Sidang ke -14 Ahok, Kuasa Hukum Hadirkan 3 Saksi Fakta dan 1 Ahli
Sidang ke -14 Ahok, Kuasa Hukum Hadirkan 3 Saksi Fakta dan 1 Ahli
ENEWS.ID  Sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai memasuki agenda pembuktian dengan saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum. Rencananya akan ada 4 saksi yang dihadirkan pada sidang ke-14 hari ini. 

Sidang ke -14 Ahok, Kuasa Hukum Hadirkan 3 Saksi Fakta dan 1 Ahli
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Disidang Atas Tuduhan Penistaan Agama. Photo: viva
"Akan ada empat saksi yaitu dari Bangka Belitung, Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung, teman Ahok yang tahu tentang fakta-fakta di lapangan saat itu, juga ahli pidana dari UGM," ujar salah satu tim pengacara Ahok I Wayan Sidarta saat dilansir detikcom, Senin (13/3/2017) malam.

Menurut Wayan akan ada tiga saksi fakta dan satu ahli pidana yang dihadirkan. Keempatnya antara lain mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung 2006-2007, rekan Ahok, sopir keluarga Ahok, dan satu ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Itu Juhri Mantan Ketua Panwaslu Kab. Belitung 2006-2007, Suyanto driver keluarga, dan Fajrun teman yang pasti mengetahui tentang fakta-fakta di lapangan, dan ahli pidana Prof. Edward Omar Sharif dari UGM," tambahnya.

Menurut Wayan, keempat saksi itu akan mengungkapkan semua kebenaran. Ia juga memastikan masyarakat akan mengetahui sosok Ahok yang sebenarnya saat para saksi memberikan keterangannya di persidangan.

"Ya semua itu yang akan mengungkapkan dan merontokkan dugaan jaksa selama ini. Keempat saksi kita akan hadir besok (Selasa) dan mantap," tutupnya.

Keempat saksi yang dihadirkan akan dimintai keterangan terkait latar belakang kehidupan Ahok. Selain itu para saksi fakta juga akan menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu bukanlah upaya untuk menistakan agama. (detik.com/iqbal)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
$-)
(y)
x-)
(k)

Advertisement