Monday, March 13, 2017

Sandiaga Uno Dilaporkan Ke Polisi Lantaran Diduga Lakukan Penggelapan.....

ENEWS.ID - Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings, Edward S Soeryadjaya, melaporkan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Sandiaga Uno, ke polisi terkait tuduhan tindak pidana penggelapan.
Sandiaga dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi. Kuasa hukum Edward, Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 silam.
"Penggelapan tanah kurang lebih satu hektare di Jalan Raya Curug," kata
Fransiska saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017). Fransiska mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandiaga sejak Januari 2016. Namun pihak Andreas dan
Sandiaga tak menanggapi baik upaya penyelesaian itu. "Terakhir saya coba hubungi Sandiaga lewat Whatsapp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi," kata Fransiska.
Andreas dan Sandiaga pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017) lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Mereka dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana terkait laporan itu.
"Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti," kata Argo (kompas.com/iqbal)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
$-)
(y)
x-)
(k)

Advertisement