Paska Putusan MA Cabut Izin Amdal PT. Semen, Masyarakat Kendeng Blokir dan Segel Pabrik |
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Agung sudah jelas membatalkan dan memerintahkan mencabut izin lingkungan. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah memerintahkan penghentian aktivitas pabrik semen Rembang. Akan tetapi, semua itu tidak dihiraukan oleh PT Semen Indonesia.
“Sementara baik Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah seakan menutup mata, bungkam dan seperti membiarkan pelanggaran ini. PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang saat ini adalah tidak berizin atau ilegal,” ujarnya.
Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, .Pasal 36 menegaskan, izin lingkungan adalah izin yang harus dipenuhi dalam usaha dan/atau kegiatan.
“Sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat sampai daerah untuk melakukan tindakan tegas terhadap pembangkangan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia. Presiden, KLHK dan setiap jajaran pemerintahan harus sepenuhnya menjalankan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menutup pabrik dan setiap kegiatan usaha yang Ilegal serta merusak Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Aksi Bokir dan Segel Pabrik
Aksi Rakyat Kendeng, Rembang segel dan blokir jalan pabrik Semen Rembang, Jumat (10/2) (Ist)Aksi Rakyat Kendeng, Rembang segel dan blokir jalan pabrik Semen Rembang, Jumat (10/2) (Ist)Sementara itu, warga Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, menyegel pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, sejak Jumat (10/2). Mereka kesal karena aktivitas di pabrik itu terus berjalan meskipun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mencabut izin lingkungan yang dipegang perusahaan pelat merah tersebut.
Masyarakat Kendeng memulai aksi mereka Jumat pagi sekitar pukul 6.00 WIB. Mereka menutup akses masuk ke dalam pabrik dengan cara meletakkan bambu dan kayu di tengah jalan.
Aksi penutupan akses menuju dan keluar pabrik tersebut sempat memicu keributan. Warga Desa Kadiwono yang sebagian menjadi pekerja pabrik semen meminta jalan kembali dibuka.
Pertentangan antara dua kelompok massa itu akhirnya berujung damai. Seluruh massa membubarkan diri pukul 16.00 WIB dengan pengawalan sejumlah personel Brimbob bersenjata api.
Pada 17 Januari lalu, Ganjar mencabut izin lingkungan pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang. Pencabutan izin pabrik semen itu dilakukan sehari sebelum tenggat waktu menjawab putusan Mahkamah Agung berakhir.
Kala itu Ganjar mengatakan, keputusan mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung. Selanjutnya izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang belum mereka penuhi. (nurhadi/bergelora/noor)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon