Korupsi Proyek Hambalang: Tak Spesifik Sebut Nama, Choel Mallarangeng Siap Bongkar Pelaku Lain yang Terlibat |
Tak lama setelah ditahan, Choel mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada penyidik KPK.
Dengan permohonan tersebut, Choel memiliki konsekuensi untuk memberikan keterangan yang signifikan dalam pemeriksaan untuk membongkar keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang ia hadapi.
Saat ditanya terkait pelaku lain, Choel tidak menjelaskan secara spesifik.
Menurut dia, hal tersebut hanya diungkapkan kepada penyidik KPK, dan akan dibuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya kira Anda sudah mengikuti Hambalang dari lima tahun lalu kan ya, sudah tahu daftar siapa nama-nama yang ada di dakwaan?" ujar Choel di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/2/2017).
KPK telah menetapkan adik kandung Andi Alfian Mallarangeng tersebut sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 lalu.
Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakak mantan Menpora Andi Mallarangeng.
"Syukur Alhamdulilah masa 20 hari pertama saya telah tiba waktunya, artinya argo sudah jalan. Berapa pun masa penahanan saya nantinya, 20 hari sudah berkurang," kata Choel.
Saat bersaksi dalam persidangan Andi, Senin (19/5/2014), Choel mengaku pernah menerima 550.000 dollar AS dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora saat itu, Deddy Kusdinar.
Choel juga mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp 2 miliar dari petinggi PT Global Daya Manunggal (GDM), Herman Prananto.
PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang.
Namun menurut Choel, uang itu sudah dia kembalikan kepada KPK. Choel juga menyesali perbuatannya itu. Dia menganggap kesalahan itu mengakibatkan kakaknya menjadi terdakwa kasus Hambalang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Choel merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
"Penahanan AZM diperpanjang selama 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (tribunnews.com/wiku)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon