Didesak GNPF-MUI, Fadli Zon Surati Jokowi Untuk Copot AHOK, Bebaskan Rizieq Shihab, Bebaskakan Bachtiar Nasir, Bebaskan Munarman...... |
Dalam surat tersebut disebutkan Pimpinan DPR menerima Tim Advokasi GNPF MUI pada Senin 20 Februari 2017.
Dalam pertemuan tersebut Tim Advokasi GNPF MUI menyampaikan terkait status Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan terhadap agama sebagai terdakwa.
"Meminta agar Presiden dapat melakukan penghentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa pemberhentian sementara gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden," tulis Fadli Zon dalam surat kepada Presiden Jokowi.
Fadli Zon mengatakan mereka juga meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan pihak kepolisian dapat dihentikan.
Sehingga, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang aktif (fair trial).
Ketiga, mereka meminta kepada kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas demi menjaga ketentraman dan keamanan negara.
Keempat, mereka meminta kepada kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Ustadz Bachtiar Nasir dan M Lutfie Hakim selaku ketua dan bendahara GNPF MUI oleh Bareskrim Polri yang didakwa tindak pidana pencucian uang.
Mengingat dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yaitu tidak adanya pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan untuk Semua kepada pengurus, pengawas dan pembina.
"Tidak adanya delik aduan dari para donatur sebagaimana tercantum dalam laporan polisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.
"Proses hukum terhadap kasus ini terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik dimana laporan penyidik, surat perintah penyidikan dan surat panggilan saksi dibuat pada hari yang sama yaitu tanggal 6 Februari 2017," tambah Fadli Zon.
Kelima, mereka meminta kepada kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Bali terhadap Munarman selaku Panglima Aksi GNPF MUI.
Munarman dijerat pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP terkait protes pemberitaan Kompas Group yang dianggap menyudutkan umat Islam.
Proses hukum terhadap Munarman melanggar asas locus delicti sebab tidak ditangani oleh kepolisian yang membawahi wilayah tersebut dalam hal ini Kepolisian DKI Jakarta.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Dewan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut kepada saudara Presiden Republik Indonesia," kata Fadli.
Diketahui, surat tersebut bertanggal 22 Februari 2017 bernomor PW/03563/DPR RI/II/2017.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap ustadz Bactiar Nasir, polisi menyebut indikasi adanya tranfer untuk mendukung gerakan teroris di Timur Tengah.
Tidak Logis
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menilai akan menjadi hal yang aneh apabila ada dana dari warga Indonesia untuk kelompok militan ISIS.
Dia menyebut bahwa ISIS merupakan kelompok teroris yang memiliki kekuatan materi yang cukup baik.
"Dari data yang ada kan begitu. Dia itu kelompok teroris yang paling kaya. Makanya buat apa memberikan dana ke mereka?" katanya di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
JK menambahkan ISIS bisa saja lebih kaya dibanding orang yang memberikan dana kepada mereka, sehingga adanya aliran dana ke mereka dianggap tidak logis.
Baca juga: Rumah Anies Digerebek KPK dan Polisi Karena Tersandung Korupsi Dana Frankfrut Book Fair? Ini Penjelasan Polri
"Jadi apa urusannya Indonesia kirim ISIS itu. Tapi di Timteng itu banyak masalah, ada pengungsi yang sulit makan. Saya tidak tahu, pasti saya yakin tidak ada gunanya membantu ISIS, buat apa? Mereka lebih kaya dari orang yang ingin membantu," kata dia. (tribunnews.com/zahra)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon