Buni Yani |
Menurut Aldwin, Buni Yani akan diperiksa pukul 10.00 WIB, Senin (9/1/2017) pagi. Aldwin mempersoalkan momen pemeriksaan.
"Sampai sekarang penyidik belum merampungkan berkas perkara Buni Yani yang seharusnya ada dalam tenggat waktu 14 hari, sesuai dengan KUHAP sejak dikembalikan Kejaksaan tanggal 19 Desember 2016 lalu. Tiba-tiba sekarang ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama," kata Aldwin dalam keterangannya.
Menurut Aldwin, pemeriksaan tambahan ini sudah di luar masa pengembalian berkas berdurasi 14 hari.
"Ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP penanganan perkara tindak pidana Umum," ujar Aldwin.
Aldwin pun meminta perkara Buni Yani dihentikan. Menurutnya, perkara ini terlalu dipaksakan.
"Perkara Buni yani ini dari awal terlalu dipaksakan, jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," ujar Alwdwin.
Pihak Polda Metro Jaya belum berkomentar mengenai pernyataan Aldwin, yang mempersoalkan legalitas pemeriksaan ini. Sebelumnya, polisi memastikan penetapan Buni Yani sebagai tersangka murni karena ditemukannya alat bukti dan pertimbangan hukum lainnya, bukan karena faktor lain.
Sumber: Detik.com
Editor: Max Wen
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon