Bebaskan AHOK untuk Keadilan! |
Akar dari permasalahan ini adalah munculnya video yang di upload Buni Yani ke Youtube yang menjadi Viral. Video tersebut dalam transkipnya menghilangkan kata “pakai” dan hanya menampilkan 13 detik dari 1 jam 48 menit video asli.
Penghilangan kata pakai yang sudah diakui Buni Yani dalam transkripnya membuat arti dan maksud Ahok tidak sampai kepada pendengar, apalagi dengan video yang sudah dipotong menjadi 13 detik. Kebiasaan masyarakat Indonesia yang lebih suka menonton video dengan durasi pendek dari pada video asli yang berdurasi panjang menjadikan warga terprovokasi oleh video Buni Yani yang viral.
Padahal, ketika Ahok mengeluarkan kata-kata yang dimaksud Buni Yani menista, masyarakat yang hadir langsung di acara tersebut dalam suasana canda tawa. Tidak ada sama sekali warga yang hadir yang menyatakan Ahok menista Agama Islam.
Jelas, tujuan Buni Yani mengupload video versinya hanyalah untuk memprovokasi warga. Apalagi, suasana mengupload ketika itu adalah musim Pilkada DKI yang sangat rawan sekali tindakan politisasi. Terbukti, dari bukti time line baik Twitter atau Facebook Buni Yani yang menudukung salah satu calon di Pilkada DKI sebagaimana pernyataan Guntur Romli dan diakui oleh Buni Yani dalam acara ILC yang bertajuk “Setelah Ahok Meminta Maaf”.
Jika kita cermati, kasus Ahok tidak akan terjadi jika Buni Yani yang sekarang sudah menjadi tersangka tidak mengupload dan menghilangkan kata “pakai” dalam transkripnya. Kepentingan Buni Yani dengan video Ahok di Kepulauan Seribu juga tidak ada. Toh, Buni Yani bukan warga asli Kepulauan Seribu. Kecuali, jika ia mempunyai niat strategi licik politik dengan menjatuhkan Ahok melalui isu SARA untuk memenangkan salah satu calon yang ia dukung.
Demi Keadilan
Hingga memasuki persidangan, kasus Ahok belum juga menunjukkan bukti yang kuat. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU pelapor juga tidak berkompeten dan sangat tidak bernilai dimata Hukum.Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugoho, terminologi saksi adalah apa yang dilihat, didengar dan diketahui. Keempat saksi yang dihadirkan JPU, yakni Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin, dan Samsu Hilal semuanya tidak ada di tempat kejadian ketika Ahok melakukan Pidato yang dipermasalahkan.
Bahkan, menurut Andi Analta Amir yang menjadi saksi dari Ahok dan mengikuti pengadilan langsung menjelaskan, bahwasanya saksi dari JPU banyak lupa dan ketika ditanya sumber video yang ditonton adalah video versi Buni Yani yang sudah jelas telah diedit dan bukan orisinil lagi.
Bagaimana mungkin, seseorang yang tidak ada di tempat ketika kejadian dan hanya menonton video yang sudah jelas diedit transkripnya menjadi saksi fakta. Jika merujuk pernyataan Hibnu Nugoho keempat saksi sudah dikatakan gugur. Belum lagi, ada beberapa saksi yang terkait dengan salah satu Ormas yang selama ini menentang Ahok. Jelas, ini merupakan kesumat pribadi.
Jika kita merunut kronologi kasus Ahok, kita akan menemukan kejanggalan. Pertama, reaksi pendengar langsung pidato Ahok tidak ada yang protes. Padahal mayortitas masyarakat nelayan Pulau Pramuka adalah muslim. Kedua, dari tanggal 27 September 2016 sampai tanggal 6 Oktober 2016 yakni tanggal Ahok berpidato dan tanggal Buni Yani mengunggah postingannya, tidak ada gejolak apapun di masyarakat.
Namun, tuntutan terhadap penahanan Ahok begitu gencar dan seakan memaksakan. Banyak sekali ulama terkemuka Indonesia yang berseberangan dengan sikap MUI, misalnya Nashiruddin Umar. Imam Besar Istiqlal ini, menyatakan tidak ada penistaan jika berdasarkan konteks saat itu. Dalam Tafsir Ibnu katsir, menurutnya kata Auliyaai di surat Al-Maidah bermakna teman.
Para penuntut Ahok lebih mengutamakan egoisitas pribadi. Mereka menafsirkan sendiri maksud Ahok sesuai dengan kemauannya. Mereka tidak pernah menanyakan terlebih dahulu tentang maksud perkataan yang dilontarkan Ahok sebagai pelaku. Padahal, Ahok masih hidup dan sehat dan siap mengklarifikasinya. Disamping itu, mereka tidak mempertimbangkan argumentasi dengan orang yang berbeda sikap.
Sepertinya, mereka para penuntut Ahok termasuk MUI memaksa kita untuk memahami pernyataan Ahok versi mereka. Secara tidak sadar, hak kita dalam memahami sesuatu, khususnya makna perkataan Ahok di Kepulauan Seribu telah diperkosa. Tanpa bukti yang jelas dan kuat mereka memaksa aparat untuk segera menahan Ahok. Seharusnya, semua tuntutan terhadap Ahok telah gugur dan Ahok segera dibebaskan demi keadilan.
Sumber: Qureta.com
Oleh: Septa Nuril Fahmi
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon