Enews.id, Jakarta- Permohonan penangguhan penahanan Nurul Fahmi (28), tersangka pelecehan terhadap lambang negara, akhirnya dikabulkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Ustaz Arifin Ilham menjadi penjamin penangguhan penahanan Nurul Fahmi.
"Kita kini kedatangan Ustaz Arifin Ilham, beliau bersama keluarganya, istrinya (Fahmi), mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Kabag Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Awi Setiyono saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (24/1/2017).
Dalam jumpa pers ini, hadir Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Budi Hermanto, Ustaz Arifin Ilham yang mendampingi Fahmi serta keluarga dan pengacaranya.
Awi mengatakan penyidik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Fahmi karena alasan subjektivitas. Selain diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, polisi mendapat jaminan dari Arifin Ilham.
"Alasan penangguhan penahanan memang sudah diyakini yang berarti ada jaminan orang dari Ustaz (Arifin), dari istrinya juga," kata Awi.
"Kita juga akomodir dan alasan objektifnya juga yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," lanjut Awi.
Dengan pertimbangan tersebut, akhirnya penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Fahmi.
"Tentu dari hal tersebut Kapolres Jaksel mengabulkan dan yang bersangkutan hari ini kita tangguhkan," tandasnya. (detik/surya)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon