Ahok di Sidang Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama |
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi mengatakan, bahwa sidang tersebut akan kembali digelar sekira pada pukul 09.00 WIB di bekas Gedung Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada no 17.
"Iya memang sesuai yang sudah diumumkan oleh majelis pada sidang sebelumnya masih digelar di bekas PN Jakpus, Gajah Mada," ujar Hasoloan saat dilansir Okezone.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto mengagendakan tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ahok.
"Agendanya membacakan tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa dan nota keberatan penasehat hukum pada sidang sebelumnya," jelas Hasoloan.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang perdana kasus dugaan penistaan agama tanggal 13 Desember 2016, terdakwa Ahok telah membeberkan nota keberatannya atas dakwaan dari pihak JPU. Pada sidang tersebut, Ahok menangis dan menyangkal telah melakukan penistaan agama.
Ahok Dipastikan Datang
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama dipastikan bakal hadir dalam sidang lanjutan yang akan digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Gajah Mada No. 17.Hal tersebut dipastikan Ketua tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna usai menghadiri sebuah acara di Gedung I-news, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. "Ya (Ahok akan hadir), itu harus dong," ujar Sirra, Senin, 19 Desember 2016, malam.
Sirra menambahkan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan kliennya pada sidang sebelumnya.
"Tidak ada sesuatu yang harus dipersiapkan khusus ya. Paling kesiapannya kita besok bisa hadir on time, terus mendengar tanggapan jaksa terhadap eksepsi PH," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang perdana kasus dugaan penistaan agama tanggal 13 Desember 2016, terdakwa Ahok telah membeberkan nota keberatannya atas dakwaan dari pihak JPU. (sym)
Editor: Wijaya Kusuma
Sumber: Okezone
Photo: Okezone
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon