Wednesday, December 14, 2016

PKS Goncang, Saat Fahri Hamzah Obrak-Abrik Partai Dakwah Ini

PKS Goncang, Fahri Hamzah Berhasil Obrak-Abrik Partai Dakwah Ini
Fahri Hamzah
ENEWS.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak tinggal diam kalah dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di PN Jakarta Selatan. Putusan tersebut dinilai ancaman terhadap demokrasi dan eksistensi partai politik di Indonesia.

Penasihat Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru mengatakan, putusan tersebut mengakibatkan partai politik tidak dapat menegakan aturan partai yang terkandung dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan pedoman partai politik dalam menjalankan roda organisasi, termasuk dalam hal memecat anggotanya yang melanggar AD/ART.

Menurut dia, Majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS juga telah mengesampingkan ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik yang telah mengatur secara khusus mengenai tata cara penyelesaian perselisihan internal partai politik.

"Keputusan ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan eksistensi partai politik, karena partai politik tidak dapat menegakan aturan dan disiplin organisasi yang telah diatur dalam AD/ART-nya," jelas Zainuddin dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (14/12).

Zainuddin menjelaskan, AD/ART PKS adalah produk hukum internal organisasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Sehingga, apapun keputusan organisasi yang didasarkan kepada AD/ART tersebut adalah sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Zainuddin juga menyesalkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Dimana seluruh alasan gugatan Fahri Hamzah telah dijawab dan diluruskan oleh saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh PKS.

Meskipun demikian, dia tetap menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Zainudin menegaskan akan menempuh upaya hukum banding untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Kami menyatakan banding atas putusan ini!" tandas Zainuddin.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. Gugatan tersebut antara lain terkait status keanggotaan Fahri di PKS serta pimpinan dan anggota DPR.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka Majelis Hakim yang beranggotakan Made Sutrisna selaku ketua, Ahmad Rifai dan Kris Nugroho menghukum PKS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 30 miliar.

"Kemudian gugatan ada ganti rugi materiil Rp 30 miliar yang harus dibebankan kepada para tergugat," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi merdeka.com, Rabu (14/12).

Putusan ini dikeluarkan majelis hakum PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (14/12).



Editor: Surya
Photo: Merdeka.com
Sumber: Merdeka.com

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement