Tuesday, December 6, 2016

Ceramah Banyak Dicancel, Novel Bamukmin Tuntut Ganti Rugi 204 Juta Sebut Semua Karena Salah Ahok

Ceramah Banyak Dicancel, Novel Bamukmin Tuntut Ganti Rugi 204 Juta Sebut Semua Karena Salah Ahok
Ceramah Banyak Dicancel, Novel Bamukmin Tuntut Ganti Rugi 204 Juta Sebut Semua Karena Salah Ahok
KOMPASMETRO - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Bamukmin, menggugat Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara perdata senilai Rp 204 juta. Novel menganggap, Ahok harus menanggung kerugian yang dialami Novel akibat kasus dugaan penistaan agama Islam.

Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan mengingat banyaknya jadwal ceramah Novel yang dicancel atau dibatalkan pasca adanya kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

"Setelah kejadian itu ceramah, dan kegiatan lain banyak dicancel," kata Habiburokhman, saat melaporkan gugatan ke kantor PN Jakut sementara di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua ACTA, Nurhayati mengatakan, dasar gugatan itu adalah Pasal 98 KUHAP. Bunyinya jika suatu perbuatan menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

"Habib Novel Bamukmin merupakan seorang mubaligh merasa sangat dirugikan dengan pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah karena ada kegiatan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Habib Novel Bamukmin, sekaligus pihak yang melaporkan Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama ke Mabes Polri beberapa waktu lalu, mengaku dirugikan dengan ucapan Ahok saat berada di Kepulauan Seribu.

Pasalnya, dia mengaku sempat melakukan ceramah dan mengutip surat Al Maidah ayat 51 di pulau Pramuka dan Panggang sebelum Ahok bertandang ke kawasan tersebut.

Baca: Harus Sakit Jiwa Dulu untuk Paham Langkah Novel Bamukmin FPI Tuntut 240 Juta Sebut Ahok Rugikan Karirnya Sebagai Muballigh

"Ketika Ahok menyampaikan jangan mau dibohongi pake surat Al Maidah 51 di situ respon warga mereka tertawa. Saya merasa dilecehkan dengan apa yang diucapkan Ahok," tuturnya.

Di sisi lain, gugatan perdata itu telah diterima melalui panitera muda perdata PN Jakut, Tarmuzi dengan nomor registrasi 593/Pdt.G/2016/PNJakut.

Baca: Habib Zen Umar bin Smith: Novel Bamukmin FPI Bukan Habib, Jangan Rusak Citra Rasulullah Karena Beratnya Gelar Habib

Adapun salah satu tuntutan utama dalam gugatan ini adalah, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp204.000.000,00. (Sumber: Inilah.com)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
$-)
(y)
x-)
(k)

Advertisement