Thursday, November 24, 2016

Tak Terima Jadi Tersangka, Buni Yani Akan Ajukan Praperadilan


Tak Terima Jadi Tengsangka, Buni Yani Akan Ajukan Praperadilan
ENEWS.ID - Buni Yani kecewa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran SARA. Meski menghargai keputusan penyidik, Buni akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Menurut saya, tidak ada substansial yang bisa menjadikan saya tersangka. Tetapi mungkin, mereka (penyidik) punya pertimbangan berbeda. Kami menghargai itu," kata Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Trik Ciptakan Suasana Nyaman Agar Keluarga Betah di Rumah Buni berharap mendapat keadilan dalam proses penyidikan kasus ini. Dia juga berharap adanya tranparansi dari penyidik Polda Metro, seperti penyidik mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.

"Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Itu yang kami kritisi," jelas Buni.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya akan melihat keabsahan penetapan Buni sebagai tersangka lewat sidang praperadilan.

"Pak Buni selama ini sangat kooperatif. Untuk tuduhan pasal dan lain sebagainya, itu sangat tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya," tegas Aldwin.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran SARA, Rabu 23 November. Keterangan yang ditulis Buni Yani dalam unggahan video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Facebook menguatkan penetapan status tersebut.

Awi menjelaskan, kalimat tersebut berbunyi: 'Penistaan terhadap agama? "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi surat Al Maidah 51"... (dan) "masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.'

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.


Sumber: Metrotvnews
Editor: Kay Wijaya

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
$-)
(y)
x-)
(k)

Advertisement