Sunday, November 6, 2016

Alumnus Bahasa Dan Sastra Arab: Ahok Tidak Menistakan Al-Qur'an

Ahok di Bareskrim
Ahok di Bareskrim. Image: Berita Batavia
ENEWS.ID - Hari ini pemeriksaan Ahok di Bareskrim dimulai. Para saksi ahli dari berbagai kalangan akan dipanggil untuk menentukan apakah Ahok harus dijadikan tersangka kasus penodaan agama. Mari menyatakan sikap.

Jika ditanya, dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu itu apakah Ahok telah menista al-Quran, jawablah: tidak! Dua dalil berikut cukup sebagai sandaran.

Satu, tidak mungkin seseorang yang sedang mencalonkan diri untuk pemilu akan dengan sengaja—sekali lagi, dengan sengaja—menghina simbol sakral dari agama yang dipeluk mayoritas para calon pemilihnya, kecuali yang bersangkutan diam-diam berniat ingin kalah atau ingin dipidana. Unsur kesengajaan ini perlu digarisbawahi, karena ia menentukan penjatuhan status tindak pidana.

Dua, sebagaimana sudah pada tahu, ada kata “pakai” dalam pernyataan asli Ahok. “Makan pakai tangan” jelas berbeda dari “makan tangan”. Penjelasan tentang ini tak perlu berpanjang-panjang sebab sesungguhnya ia tak memerlukan pengetahuan kebahasaan yang canggih.

Dengan dua hujjah ini saja telah terang benderang, seterang mentari di cerahnya siang hari, bahwa Ahok tidak menista al-Quran.

Yang dia “nista” (dan ini berlaku jika dan hanya jika menyatakan “berbohong” bisa disebut “menista”) adalah “orang”. Kata “orang” di sini berarti secara literal: ya, “orang”. Inilah kata yang eksplisit dipakai Ahok dalam pernyataan aslinya. (Kita nukil transkripnya: “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, gak bisa pilih saya, ya — dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. itu hak bapak ibu. ya. jadi kalo bapak ibu, perasaan, gak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, gak papa.”)

Siapa “orang” yang dimaksud di situ? Ya, “orang”. Kata ini mengacu secara tidak tertentu (indefinite atau, istilah nahwunya, nakirah). Secara eksplisit, kalimat Ahok itu tidak memberi acuan secara khusus terhadap kata itu. Memberi rujukan spesifik terhadap kata “orang” di situ berarti telah menambahkan sesuatu yang tak diucapkan Ahok dalam pernyataan awalnya; telah mengubah kata yang sebelumnya nakirah menjadi ma’rifah.

Seperti MUI dalam “sikap keagamaan”-nya (dan bukan dalam bentuk fatwa sebagaimana lazimnya) yang menafsirkan bahwa kata “orang” di situ mengacu kepada “ulama”. MUI menyebut bahwa Ahok telah “menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin” dan ini bagi MUI adalah “penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.”

Klaim MUI ini telah menambahkan dua hal plus satu tafsiran yang tidak disebut eksplisit dalam pernyataan Ahok.

Satu, kata “orang” ditafsirkan-dispesifikkan menjadi “ulama”. Ketahuilah bahwa kalimat “dibohongi orang” berbeda maknanya dari “dibohongi ulama”. Dengan tanpa rujukan spesifik, kata “orang” bisa mengacu ke orang biasa yang bukan ulama. Sekali lagi, karena tak spesifik, melakukan spesifikasi adalah menambahkan hal yang tak disebut dalam pernyataan awalnya.

Dua, klaim MUI itu telah menafsirkan-menspesifikkan apa isi kebohongan yang diacu Ahok. Kalimat Ahok sendiri tak secara eksplisit menyatakan bahwa kebohongan yang dimaksudnya ialah tentang “larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin”. Simaklah transkrip Ahok itu: selain tidak ada kata “ulama”, bahkan tidak ada kata “pemimpin” di situ. Ahok juga hanya memakai kata kerja pasif, “dibohongin”, tanpa menyebut apa isi kebohongan yang dimaksud, setidaknya secara eksplisit.

Tiga, MUI telah menafsirkan bahwa “menyatakan bohong terhadap ulama” adalah “penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.” Klaim ini bukan hanya telah menspesifikkan bahwa “orang” yang berbohong itu adalah “ulama” melainkan juga telah menggelembungkannya menjadi “penghinaan terhadap umat Islam”. Mari ingat lagi satu poin di awal tulisan ini: tidak mungkin seorang yang sedang mencalonkan diri akan dengan sengaja—sekali lagi, dengan sengaja—menghina mayoritas calon pemilihnya (dalam hal ini: “umat Islam”).

Tiga hal ini problematis. Untuk mengatasinya adalah dengan menentukan apa makna yang dirujuk dari kata “orang” dan apa isi kebohongan yang dimaksud Ahok dalam pernyataan Ahok itu. Cara mengatasinya setidaknya ada dua.

Satu, terutama untuk maksud kata “orang”, ialah dengan konfirmasi ke Ahok sendiri sebagai author dari ucapannya untuk mengetahui maksud aslinya. Juga apakah dalam benaknya saat itu ia mengacu ke ulama atau orang-orang lain dalam konteks yang lain (misalnya, seperti disebut Kapolri Tito Karnavian mengutip penasehat hukum Ahok: itu berkaitan dengan orang-orang yang menebar selebaran untuk menjegalnya dalam konteks pemilukada Belitung 2007).

Atau, dua, terutama untuk isi kebohongannya, ialah dengan melihat kalimat-kalimat lain dalam transkrip itu sebagai indikator (qarinah). Satu indikatornya ada di kalimat setelahnya: “jadi kalo bapak ibu, perasaan, gak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, gak papa.”

Dengan berdasar pada kalimat ini, tafsir yang terdekat ialah bahwa isi kebohongan atau “pembodohan”-nya ialah kalau memilih Ahok akan masuk neraka, dan bukan “larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin”. Dua tafsir ini berbeda. Ahok tidak menafikan ada tafsir yang melarang nonmuslim sebagai pemimpin dan bahkan mempersilakan para pemilihnya kalau-kalau demi kenyamanan hatinya ingin mengadopsi tafsir itu—dengan indikator lagi dari kalimat “itu hak bapak ibu ya.” Ahok sadar ada tafsiran begitu, dan menyatakan bahwa mengadopsi tafsir semacam itu adalah “hak bapak ibu”, persisnya “bapak ibu” yang jadi audien dalam pidato di Kepulauan Seribu itu.

Tapi dengan tafsir bahwa “yang memilih Ahok akan masuk neraka”, implikasinya akan lain, karena untuk menentukan bahwa klaim semacam ini adalah kebohongan sesungguhnya bukan hal yang mudah.

Kebohongan, mari sepakati, ialah ketidaksesuaian antara pernyataan dan kenyataan. Cara menentukan sesuatu sebagai kebohongan ialah dengan memvalidasinya apakah ia sesuai dengan fakta. Dalam kasus pernyataan Ahok itu, fakta yang harus divalidasi ialah: apakah benar seorang Muslim akan masuk neraka karena memilih Ahok?

Fakta apakah seseorang akan masuk neraka, kita tahu, tidak bisa divalidasi saat ini, tapi nanti, di Hari Akhir, dengan Hakim-nya—bagi seorang Muslim—adalah Gusti Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan kalimat lain, untuk memvalidasi kebenaran klaim itu, seseorang harus melakukan konfirmasi—dan karena itu harus punya akses valid—terhadap-Nya. Apakah Antum, ayyuhal-ikhwah, bisa? Saya, yang tak perlu dihina pun sudah hina nan penuh dosa ini, tidak bisa.

Di samping itu, untuk Antum, terutama yang bekerja di bahwa institusi yang dipimpin oleh seorang yang tidak beragama Islam, jawablah dalam hati Antum pertanyaan ini: ada orang datang dan bilang kepada Antum bahwa Antum harus keluar dari pekerjaan di institusi tersebut karena pemimpin Antum tak beragama Islam dan karena itu, kalau Antum tidak keluar, maka Antum akan masuk neraka; bisakah orang ini disebut (tidak) berbohong? Saya tidak mau percaya dengan orang seperti ini.

Lagi pula, dengan proses hukum yang berjalan untuk Ahok saat ini, dan aturan hukum yang akan dipakai ialah pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, penjelasan tafsir-tafsir di atas hanya berlaku jika dan hanya jika menyatakan “dibohongin orang” adalah sama dengan “menista Islam”.

Kalau mengikuti cara berpikir ini, menyatakan orang berbohong, sementara siapa orang yang dimaksud dan apa isi kebohongannya masih multitafsir, adalah sama dengan menista Islam? Orang Islam atau ulama = Islam? Na’udzubillah dari “logika” semacam ini.

Jadi, sebagai kesimpulan: kalimat Ahok itu mengandung ambiguitas untuk dinyatakan menista agama. Ia kabur sebagai basis bukti. Kekaburan bukti, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif, tidak seharusnya menjadi dasar pemidanaan seseorang. Dalam hukum pidana Islam, kekaburan itu ialah syubhat. Satu legal maxim (kaidah fikih) dalam Islam berbunyi, “tudra’ al-hudud bis-syubuhat (hukuman pidana harus ditangguhkan jika dasar buktinya kabur).” Ini sama dengan asas in dubio pro reo dalam hukum positif: “jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan.” Kaidah fikih juga berbunyi: “al-khatha’ fil-‘afwi khairun minal-khatha’ fil-‘uqubah” (kesalahan dalam memaafkan/membebaskan lebih baik daripada kesalahan dalam menghukum). Ini hal yang sama belaka dengan adagium dalam hukum positif: “lebih baik salah membebaskan daripada salah menghukum.”

Terakhir, pasal di KUHP tentang penodaan agama itu bukan hanya pasal 156a. Pasal 156, yang berada tepat di atas 156a KUHP itu merujuk kepada siapa saja yang “di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.” Dari sebagian pemimpin sebagian kelompok Islam ada yang sebenarnya jatuh dalam kategori yang dimaksud pasal 156 itu, bahkan dengan kalimat yang lebih sharih nan eksplisit dibanding Ahok. Maka bagi mereka yang memperjuangkan “supremasi hukum”, sudah seharusnya bukan hanya mengusut Ahok, melainkan juga orang-orang tertentu dari sebagian kelompok Islam itu. Seharusnya begitu. Seharusnya

Aziz Anwar Fachrudin
Santri dan alumnus jurusan Bahasa dan Sastra Arab, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Sumber: https://azisaf.wordpress.com
Editor: Surya

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement