Supir Angkot Tabrak Driver Ojek Online di Seberang Tangcity Terancam Hukuman Mati |
Atas dasar itu, polisi menjerat SBH dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.
"Pelaku saat ini kami kenakan pasal Pembunuhan Berencana (340 KUHP) juncto 338 KUHP (Pembunuhan). Hukumannya seumur hidup atau ancaman hukuman mati," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (10/3/2017) siang.
Harry menjelaskan, SBH menabrak Jamil hanya karena kesal dengan keberadaan ojek online yang dianggap menurunkan pendapatan sopir angkot. Ketika ditanya lebih lanjut, SBH tidak mengenal Jamil sama sekali dan tidak ada dendam apapun yang melandasi perbuatannya itu.
Pada hari yang sama dengan kejadian tabrak lari itu, memang sedang ada bentrok antara sopir angkot dengan ojek online di Tangerang. (Baca: Pengemudi Grab yang Ditabrak Angkot di Tangerang Masih Koma)
Bentrokan terjadi karena sopir angkot awalnya demo protes keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau online, yang spesifik menyasar pada taksi online.
Baca juga: Habis Bentrok di Tangerang, Supir Angkot Tabrak Driver Ojek Online di Seberang Tangerang City
Belakangan, protes malah merembet kepada ojek online hingga keduanya bentrok di beberapa lokasi di Kota Tangerang. Polisi memastikan SBH sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. (kompas.com/iqbal)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon