Mahkamah Agung Sudah Beri Fatwa ke Soal Status AHOK, Ditanya Soal Isinya: Silahkan Tanya ke Mendagri! |
"Terkait isinya, silakan tanyakan ke Mendagri sebab dalam surat tertutup kepada pemohon. Tapi, karena bukan seperti putusan yang di-publish ini antar-institusi ke institusi. Tentu saja tidak mengikat, jadi boleh digunakan bisa juga tidak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr Ridwan Mansyur saat dimintai konfirmasi, Senin (20/2/2017).
Perihal pendapat MA soal polemik status terdakwa Ahok, Ridwan enggan membeberkannya. Dia hanya menjawab diplomatis saat ditanya apa sikap MA soal status Ahok.
"Ya permohonan pendapat hukum yang diajukan Mendagri sudah dijawab," jelas Ridwan.
Perlu diketahui, status Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menjadi polemik. Hal ini terkait dengan tafsiran aturan yang menyebut kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun harus diberhentikan sementara.
Kasus Ahok sendiri terkait dengan dugaan penistaan agama, di mana Ahok didakwa dengan dua pasal yang bersifat alternatif. Pasal utama memiliki ancaman hukuman penjara 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki ancaman maksimal hukuman 5 tahun. Dari situlah polemik berasal. (detik.com/taufiqurrahman)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon