Sebut 7 Media Online Mengarang Bebas, Eko Patrio 'Ancam' Begini Kalau Tak Ada Klarifikasi |
Ia memberi waktu selama 1x24 jam bagi media-media tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaannya.
Menurut anggota Fraksi PAN DPR ini, ada tujuh situs yang memuat pernyataan 'penangkapan teroris merupakan pengalihan isu', seolah-olah dari pernyataan dia. Dia sangat kaget ketika mendapati namanya muncul dan disebut menyatakan pernyataan tersebut.
"Kondisinya saya juga tidak tahu tiba-tiba malam hari ada berita yang dibuat oleh yang tahu hanya satu tapi dari teman-teman ditelusuri ada 7 media online yang buat saya imaginer, mengarang bebas," kata Eko di Kantor Bareskrim, Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).
Namun, Eko enggan menjelaskan media mana saja yang dimaksud.
Pernyataan Eko yang ditayangkan media itu bisa diakses di dunia maya.
Eko pun telah memberikan hak jawab kepada media-media tersebut sesuai dengan Undang-undang Pers.
"Saya kemarin sudah komunikasi dengan penyidik, sekarang hanya mengantarkan surat legalitas kami dan saya harap bisa ditelusuri," kata Eko.
Ia mengatakan, langkahnya didukung penuh oleh partai dan kepolisian untuk membuat laporan.
Eko ingin kejadian ini menjadi pelajaran bagi media untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Jika dalam waktu yang ditentukan tak ada itikad baik dari media yang menayangkan berita itu, maka laporan Eko akan diproses.
"Sebagai warga negara yang baik saya support dan mohon bantuan pihak kepolisian untuk mengusut. Kemudian berharap secepatnya diselesaikan agar masyarakat tidak resah," kata Eko.
Pengacara Eko, Firman Nurwahyu mengatakan, kliennya sama sekali tak pernah diwawancara, baik lewat telepon maupun tatap muka, mengenai penangkapan teroris.
Menurut dia, apa yang diberitakan di tujuh media tersebut adalah imajiner dan karangan yang dibuat oleh penulisnya.
Sebagai anggota DPR RI, Eko semestinya memberi rasa aman dan nyaman di masyarakat. Sehingga, kata Firman, mustahil kliennya melontarkan pernyataan seperti itu.
"Tulisan itu membuat kegaduhan. Maka Pak Eko gunakan haknya, laporkan perbuatan fitnah itu tadi," kata Firman.
Editor: Wijaya Kusuma
Photo: Hipwee
Sumber: Kompas.com/Detik.com via Spiritnkri
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon