Saturday, December 17, 2016

Langkah Masif Kuatkan Jaringan Teroris, Densus 88 Terus Dipojokkan, Ini yang Bisa Dilakukan!

Langkah Masif Kuatkan Jaringan Teroris, Densus 88 Terus Dipojokkan, Ini yang Bisa Dilakukan!
Langkah Masif Kuatkan Jaringan Teroris, Densus 88 Terus Dipojokkan, Ini yang Bisa Dilakukan!
ENEWS.ID - Sepanjang pekan kedua dan ketiga bulan Desember 2016 ini, Densus 88 telah menangkap setidaknya 12 terduga teroris terkait rencana bom bunuh diri di Istana Merdeka.  Dua belas orang yang berasal dari sel Bahrun Naim tersebut ditangkap di berbagai kota di Jawa seperti di Ngawi, Karanganyar, Klaten, Solo, Tasikmalaya dan Bekasi.

Di mata dunia internasional, Densus 88 dikenal sebagai polisi anti terror yang berprestasi. Namun demikian, sebetulnya masih banyak hal yang dapat dilakukan oleh Densus 88 untuk meningkatkan prestasi dan nama baiknya ini. Salah satu hal tersebut adalah penerapan prinsip transparansi dalam penegakan hukum, tentunya dengan tidak mengorbankan prinsip keamanan operasi dan personel Densus 88.

Penerapan prinsip transparansi ini sangat diperlukan sebagai upaya pertanggungjawaban Densus 88 kepada publik sekaligus sebagai upaya antisipasi gugatan dari pihak-pihak anti Densus 88. Selama ini pihak-pihak anti Densus 88 mempermasalahkan tidak adanya surat penangkapan dalam proses penangkapan terduga teroris. Mereka mempertanyakan mengapa personel Densus 88 di lapangan tidak menunjukkan surat perintah penangkapan kepada keluarga terduga teroris ketika Densus 88 menangkap anggota keluarga mereka.

Untuk mengantisipasi gugatan tersebut, dua langkah berikut ini mungkin dapat ditempuh oleh Densus 88.
Pertama, ketika hendak melakukan penangkapan, Densus 88 melibatkan dua tim yang terdiri dari tim penangkapan (penindakan) dan tim pendukung (administrasi). Ketika anggota tim penindakan menangkap seorang terduga teroris,  pada saat yang sama tim pendukung mendatangi anggota keluarga terduga teroris tersebut untuk menunjukkan surat perintah penangkapan.

Dengan langkah sederhana tersebut, Densus 88 telah memenuhi syarat administrasi dan transparansi tindakan penangkapan terduga teroris. Dengan demikian, pihak-pihak anti Densus 88 tidak akan memiliki alasan lagi untuk menggugat administrasi tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88.

Kedua, Densus 88 juga dapat melibatkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk melakukan audit administrasi dan prosedur penegakan hukum kasus terorisme. Tentunya  ORI harus memahami pentingnya prinsip keamanan yang selama ini diterapkan oeh Densus 88 dalam proses penegakan hukum terhadap terduga teroris. Dengan demikian, ORI tidak perlu mengumumkan hasil auditnya kepada publik, akan tetapi cukup merekomendasikan langkah-langkah perbaikan administrasi kepada kalangan pimpinan Densus 88 saja.

Langkah-langkah perbaikan administrasi dan prosedur penegakan hukum ini akan sangat berguna bagi Densus 88 ketika peta politik di Indonesia berubah. Jika suatu saat kekuatan-kekuatan anti Densus 88 menguasai panggung politik Indonesia, sudah pasti mereka akan berusaha mencari-cari kesalahan Densus 88 guna mendelegitimasi Densus 88. Ketika Densus 88 telah memenuhi syarat administrasi penegakan hukum dan menjalankan prosedur penegakan hukum dengan benar, maka kekuatan-kekuatan anti Densus 88 tersebut akan kesulitan untuk mendelegitimasi Densus 88.

Sebagai penutup, kita harus akui memang masih ada pihak-pihak yang selama ini menggugat kinerja Densus 88. Akan tetapi, jika Densus 88 mampu memperbaiki administrasi dan prosedur penegakan hukum kasus terorisme yang mereka tangani, maka gugatan-guatan tersebut dapat dimentahkan. 

Ahmad Sobirin adalah Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Isi tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi ORI. Penulis dapat dihubungi melalui twitter @sobirin_oke. 

Editor: Wijaya Kusuma
Image: Ardha
Sumber: Indonesiaherald.com

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement