Prof. Dr. Hamka Haq. Photo: Detik.com |
Menurut Hamka, konteks saat Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51 dilakukan dalam rangka sosialisasi program budidaya perikanan di Kepulauan Seribu.
Ahok baru bisa dituduh menista agama apabila kedatangannya itu bertujuan untuk menyiarkan ajaran agama lain.
Hal tersebut dikatakan Hamka seusai diminta keterangan oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai ahli dari pihak terlapor di Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
"Saya melihat sejauh ini tidak ada penistaan agama karena konteks ucapan itu adalah konteks kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu dalam rangka sosialisasi program budidaya perikanan," ujar Hamka.
Selain itu, Hamka juga menuturkan, tuduhan menghina ulama yang dialamatkan ke Ahok juga sulit untuk dibuktikan.
Pasalnya, saat itu Ahok tidak menyebut pihak yang disebut melakukan pembohongan dengan menggunakan surat Al Maidah ayat 51.
"Dia (Ahok) katakan dibohongi. Jadi, tidak ada kata ulama di situ, tidak ada juga menyebut bahwa siapa yang memakai itu. Artinya, orang yang tidak jelas siapa subyek, siapa obyeknya," kata anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Penyelidik Bareskrim hingga kini masih mengusut kasus tersebut. Penyelidik sudah selesai memeriksa Ahok sebagai terlapor.
Polri rencananya akan menggelar secara terbuka gelar perkara kasus tersebut. Harapannya, publik bisa mengetahui bagaimana proses penyelidikan.
Sumber: Kompas.com
Editor: Kay W.
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon