Saturday, November 5, 2016

Presiden Perintahkan Kapolri Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok Dilakukan Seperti Ini, Ahok Semakin Diujung Tanduk?

Kapolri, Tito Karnavian. Photo: BIRO PERS / SETPRES
ENEWS.ID - Presiden Joko Widodo memerintahkan agar proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara terbuka dan selambatnya dua pekan mendatang, demikian keterangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah bertemu dengan presiden pada Sabtu (05/11) malam.

Kapolri mengatakan akan melakukan gelar perkara kasus tersebut secara cepat dan transparan melalui media massa.

"Tadi Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," jelas Tito Karnavian dalam keterangan di kantor presiden.

Kepolisian telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi, dalam kasus dugaan penistaan agama itu.
"Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka tersebut diharapkan publik betul-betul melihat dengan jernih penyelesaian kasus ini dan dapat mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan oleh penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor sendiri," kata Tito.

Kepolisian juga akan mengundang sejumlah pihak untuk hadir dalam gelar perkara tersebut, termasuk pihak kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, anggota Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia, serta saksi-saksi ahli dari penyidik yang terdiri dari kalangan akademis dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral.

"Tentu juga akan kita hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili oleh penasihat hukum," jelas Tito.

Disebutkan Kapolri, dalam gelar perkara itu dilakukan untuk melihat apakah ketika berpidato di Kepulauan Seribu, terlapor Basuki alias Ahok melakukan tindak pidana atau tidak.

"Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kita tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kita tentukan tersangkanya. Dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice system kita, kejaksaan dan pengadilan," jar Tito.

Tetapi jika dalam gelar perkara tidak ditemukan dugaan penistaan agama, maka polisi akan menghentikan proses penyelidikan, meski begitu polisi membuka kemungkinan kasus ini dapat dibuka kembali jika ada bukti baru yang kuat.

Kasus mencuat setelah seorang mahasiswa pasca sarjana di luar negeri, Buni Yani, mengunggah video pidato itu disertai transkripsi, yang tidak menyertakan kata 'pakai' terkait AL Maidah 51. dalams ebuah acara televisi, Buni Yani mengakui kekeliruannya, kendati ia tetap tak merasa salah.
Beberapa kalangan menyerukan agar polisi dan pemerintah tidak tunduk pada tuntutan memenjarakan Ahok sekada untuk meredam suhu politik.

Tuntutan agar Ahok dipenjara memicu demonstrasi di sejumlah daerah dan puncaknya pada Jumat (04/11) lalu, yang berlangsung damai tetapi berakhir ricuh. Setelah pukul 18.00 sejumlah demonstran belum membubarkan diri dan menurut polisi terjadi provokasi oleh beberapa orang yang membawa bambu dan melempar botol ke arah aparat yang berjaga di depan Istana Merdeka.

Presiden Joko Widodo dalam pernyataan persnya Jumat malam itu menyebut, ada aktor politik yang bermain, yang membuat demo akhirnya rusuh.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata, dan 10 orang ditangkap dalam peristiwa itu. Polisi menyebutkan sampai Sabtu sore, 10 orang masih diperiksa di Polda Metro Jaya.


Sumber: BBC
Editor: Mas Mus

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement