Tuesday, November 8, 2016

Fix, Polisi Tetapkan Sekjen HMI Tersangka Kerusuhan Demo 4 November

Demo Rusuh 4 November Rusuh
Demo Rusuh 4 November Rusuh
ENEWS.ID - Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 5 anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai tersangka terkait demo 4 November yang berakhir ricuh. Salah satunya yakni Sekjen HMI Amijaya Halim (31).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1x24 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Awi mengatakan, Amijaya dan keempat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 214 jo 212 KUHP karena melawan perintah petugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain Amijaya, empat anggota HMI lainnya yang ditangkap yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada Selasa dini hari tadi.

Awi melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, polisi akan menetapkan tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

"Sangat memungkinkan karena ini memang massa, proses masih berlanjut, akan kita identifikasi dan tentu akan kita cari benang merahnya," lanjut Awi.

Awi berujar, dari penangkapan para tersangka, mereka mengaku terprovokasi yang lain karena ada yang memerintah untuk melakukan aksi anarkis.

"Karena ada perintah mobil komando untuk perintah maju mendorong pasukan anggota kita," ujar Awi.


Sumber: Detik.com
Editor: Mas Mus

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement