Saturday, November 5, 2016

Dukungan Petisi Online "Proses Hukum Buni Yani Pengedit Transkrip dan Provokator" Terus Bertambah, Saat Ini 103.427 Tanda Tangan

Buni Yani. Photo: Tribun
ENEWS.ID - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan kasus yang menjerat Buni Yani, pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sedang ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Nanti bisa di dalami lagi. Tapi yang jelas itu proses berjalan. Sebagai terlapor, atau bisa jadi sebagai pelapor yang melaporkan dia. Kasusnya ditangani pihak polda metro jaya," tutur Boy kepada awak media di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/16).

Hingga saat ini proses tersebut masih berjalan, juga termasuk pemeriksaan beberapa saksi ahli. Kepolisian menegaskan status Buni Yani bisa berpotensi menjadi tersangka.

"Itu prosesnya berjalan, termasuk pemeriksaan juga dan beberapa saksi ahli. Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor juga. Itu berpotensi sebagai tersangka juga," lanjutnya.

Penetapan status tersebut disebabkan Buni Yani telah mengunggah video yang telah disebarluaskan di sosial media.

"Dengan upload yang dia lakukan dan menyebar luaskan di Facebook, kemudian itu bisa menjadi sesuatu yang viral. Kemudian menjadi kemarahan publik. Kita hanya ingin melihat disitu ada unsur pelanggaran atau tidak, itu saja oleh penyidik," papar Boy.

Baca: Jelang Demo 4 November Muncul Petisi "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit dan Provokator"

Diketahui, Pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata 'pakai'.

Pengakuan ini dikatakan langsung oleh Buni Yani saat menjadi pembicara dalam acara 'Indonesia Lawyer Club', yang disiarkan tvOne pada 11 Oktober lalu. Meski begitu, dia membantah tudingan sebagai pihak yang melakukan pengeditan foto.

Baca: Wow, Petisi Online "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator" Sudah Ditandatangani 21.123 Orang

"Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone. Jadi mungkin itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat ada kata 'pakai' (dalam video yang ditampilkan tvOne), saya mengakui kesalahan saya sekarang. Di transkrip saya mengatakan dibohongi pakai surat Al Maidah," kata Buni.

Sampai berita ini diturunkan, Sabtu, (05/11/2016) pukul 17.00, Petisi Online Proses Hukum Buni Yani Sudah ditandatangani 103.427 pendukung.

Bagi yang masih mau ikutan mengisi petisi online minta polisi jalankan proses hukum Buni Yani silahkan klik saja  dibawah ini :

Dukung PETISI Online Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit dan ProvokatorKlik di Sini

Sumber: Merdeka.com/ Change.org, Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit dan Provokator
Editor: Surya

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement