![]() |
Ahok jalani sidang di MK. ©2016 merdeka.comarie basuki. |
NEWS, ENEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku puas dengan keterangan dua saksi ahli, yakni mantan Hakim Konstitusi Harjono dan pakar hukum tata negara Refly Harun, yang dihadirkan dalam sidang uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3).
"Iya saya berterima kasih Prof Harjono dan Pak Refly Harun. Itu jelas sekali gitu loh, kalau kita lihat Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah 32 tahun 2004 di situ jelas pasal 79 ayat 3. Di situ juga C disebutkan gitu loh," kata Ahok usai menjalani sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9).
Meski mengalami perubahan, pada UU Pilkada 8 tahun 2015, diakui Ahok konsepnya tetap sama. Di mana calon petahana, wajib memperhatikan kelangsungan tugas sebagai penyelenggara negara.
"Makanya kita liat di perubahan lagi UU Pilkada yang UU 8 2015 itu juga sama konsepnya. Jadi di situ disebutkan selama melaksanakan kampanye sama dengan yang tadi," ujarnya.
"Tapi, begitu masuk ke UU nomor 10 tahun 2016, dia enggak bilang selama melaksanakan kampanye tapi di masa kampanye. Lalu bawahnya enggak memperhatikan tentang tugas penyelenggaraan pemerintah daerah," timpal Ahok.
Ahok memaparkan alasannya mengajukan permohonan uji materi terhadap UU tersebut. Sebabnya, mantan Bupati Belitung Timur harus menandatangani APBD DKI. Dia mengaku tidak ingin kecolongan terkait APBD tersebut.
"Lalu siapa yang mengetok palu, tanda tangan APBD DKI? paripurna DKI APBD DKI siapa yang tanda tangan? karena seingat saya, waktu saya jadi Plt, saya enggak bisa tanda tangan lho, tunggu Pak Jokowi kembali," jelasnya.
Di sisi lain, Ahok mengaku puas dengan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan. Namun, terkait putusan uji materi Ahok menyerahkan sepenuhnya kepada hakim konstitusi.
"Saya puas dengan keterangan saksi ahli, puas, bagus. Saya enggak tau, itu urusan hakim. Saya yakin aja sama Mahkamah Konstitusi," pungkas Ahok. (merdeka/cepsuryana)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon